Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
- Senin, 24 Agustus 2020
- Berita
Evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dituangkan dalam PP No. 6 Tahun 2008 suatu evaluasi penyelenggaraan pemeirntahan daerah yang harus dilaksanakan secara transparan, terbuka, akuntabel, professional dan adil sehingga akan menghasilkan hasil peringkat daerah yang tidak menimbulkan pro dan kontra di kemudian hari.
Kekhawatiran yang timbul selama ini adalah berkaitan dengan integritas dan kepribadian tim penilai / tim teknis yang dibentuk pemerintah untuk melakukan evaluasi. Selain itu, alat ukur / parameter / indikator penilaian / evaluasi juga harus disusun dan ditetapkan secara berkualitas dengan memperhatikan kemampuan daerah yang berbeda / beragam.
LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah) yang merupakan sumber utama evaluasi dalam EKPPD (evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah) harus dibuat dan disusun oleh seluruh pemerintah daerah secara berkualitas dan professional. Apabila sebelum keluarnya PP No. 6 Tahun 2008, proses penyusunan LPPD hanya dimaknai oleh pemerintah daerah sebagai syarat formal semata karena selama ini tidak ada “reward and punishment” dari pemerintah pusat terhadap LPPD yang dilaporkan setiap tahunnya, maka dengan keluarnya PP No. 6 Tahun 2008 maka pemerintah daerah harus sungguh-sungguh membuat LPPD karena merupakan penilaian utama bagi tim teknis dalam melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.