• Telp. (0651) 7551400 -7551413, Fax. 7551414

Tentang Whistle Blowing System

Whistle Blowing System atau Sistem Pelaporan Pelanggaran adalah sistem yang dibangun sebagai media pelaporan terhadap adanya tindakan korupsi, baik yang sudah atau yang akan terjadi. Selain itu WBS juga dapat digunakan untuk melaporkan tindakan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas yang melanggar kode etik oleh pihak Inspektorat.

Berita Terbaru

Pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten/Kota

Pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten/Kota Se Aceh dan KORPRI Unit SKPA Di Lingkungan...

Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daer

Evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dituangkan dalam PP No. 6 Tahun 2008 sua...

Aksi Donor Darah Kedua Inspektorat Aceh

INSPEKTORAT ACEH - Hari jumaat (10/7/2020) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN me...

Penandatangan Naskah dan Berita Acara Serah Teri

Banda Aceh Senin tanggal 20 Juli 2020 bertempat diruang rapat kantor Inspektorat Aceh dila...

Media Partner